Rabu, 17 Oktober 2012

LSM Di Aceh Utara: ExxonMobil Harus Tanggungjawab Pulihkan Lingkungan

Aceh Utara - Ada sebelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe dan Aceh Utara, mendesak perusahaan Exxon Mobil Oil Indonesia Inc (EMOI) dan pemerintah untuk wajib bertanggung jawab kepada masyarakat di Desa Ampeh, Tanah Luas, Aceh Utara, terkait pencemaran minyak pelumas di saluran air desa tersebut yang terjadi pada Kamis 27 September 2012 lalu.

Sebagaimana yang disampaikan Safwani, SH, selaku Juru Bicara FKMS. "Kasus pencemaran minyak pelumas di saluran Desa Ampeh jelas telah memberikan dampak negative bagi lingkungan desa itu dan sekitarnya.
Apalagi kejadian serupa menurut warga kerap terjadi disaluran tersebut, dan jelas minyak pelumas di saluran itu berasal dari perusahaan ExxonMobil,'' jelas Safwani, Selasa (02/10) dalam konferensi Pers.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga bahwa di bawah landasan pacu Airport milik ExxonMobil ada saluran pengaliran air bahan berbahaya.
"Nah, karena perusahaan exxon diduga telah melakukan pencemaran di Desa Ampeh, maka sudah sepatutnya exxon untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan pada daerah tersebut dan menggantikan segala kerugian masyarakat,'' katanya lagi.

Lebih lanjut ia menerangkan, tanggung jawab mutlak berada pada perusahaan exxon dan juga pemerintah. Sebagaimana yang telah diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Terkait hal ini, kami dari FKMS juga meminta Pemkab Aceh Utara melalui Kantor Lingkungan Hidup yang telah mengambil sampel minyak bercampur bahan beracun, agar dapat dipublikasikan nantinya hasil tes/uji lap. Agar masyarakat tahu secara detail tentang kejadian sebenarnya,'' tutup Safwani.

Adapun sebelas LSM yang tergabung dalam FKMS yakni LSM Sahara, Rawi, BYTRA, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, LBH APIK Aceh, SEPAKAT, KDAU, Jari Aceh, K2HAU, LIMID, dan MaTA.


Berita, The Globe Journal, Selasa 02 Oktober 2012

0 komentar:

Posting Komentar