Sabtu, 16 Juni 2012

Tragedi Simpang KKA (Keadilan Bukan Sebatas Tugu)

Lhokseumawe - Komunitas Korban Tragedi Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh-red) yang terdiri dari elemen sipil dan juga organisasi mahasiswa, hari ini, Kamis (3/5/2012) menggelar peringatan tragedi berdarah di Aceh Utara yang terjadi pada 3 Mei tahun 1999 silam.
Dalam MoU Helsinki sudah sangat tegas dinyatakan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM di Aceh harus dibentuk dengan tujuan agar negara bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa proses pengungkapan tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap HAM merupakan salah satu amanah yang harus dituntaskan, seperti halnya kasus Simpang KKA yang hingga saat ini tidak mempunyai titik kejelasan.
Tragedi simpang KKA hanya salah satu dari sekian banyaknya tragedi berdarah yang melenyapkan ratusan ribu nyawa manusia di bumi Serambi Mekkah, sampai hari ini negara belum memenuhi kewajibannya untuk memenuhi, melindungi, menghormati, dan memperjuangkan HAM.
Dalam rilis yang dikirimkan ke AtjehLINK tersebut mereka menyatakan bahwa, ketika negara membiarkan segala bentuk pelanggaran HAM Aceh dan tidak diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka negara sekali lagi telah melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran, kondisi ini bisa dilihat sebab pemerintah tidak melakukan langkah-langkah kongkrit untuk penyelesaian kasus masa lalu.
Di sisi lain, komunitas korban tragedi simpang KKA juga memberi apresiasi untuk pemerintah Aceh Utara yang sudah membangun tugu korban di Simpang KKA, serta ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan semangat kepada mereka dalam mendorong pembangunan tugu KKA tersebut. Mereka juga menyatakan rasa terima kasih kepada masyarakat sipil Aceh, mahasiswa Se-Aceh dan korban pelanggaran HAM seluruh Aceh dan menyatakan, bahwa tugu simpang KKA merupakan buah dari perjuangan panjang kita bersama, semoga tugu seperti ini segera terbangun didaerah-daerah lain sebagai salah satu bukti sejarah masa lalu atas kejadian pelanggaran HAM dan semoga menjadi media pembelajaran dimasa yang akan datang.
Pada momentum peringatan 13 tahun tragedi Simpang KKA ini, komunitas tersebut menyatakan:
1.Pemerintahan Aceh dan Pusat harus mengambil langkah-langkah kongkrit misalnya dengan membentuk tim-tim pencari fakta terhadap kasus masa lalu di Aceh untuk adanya sebuah pendomentasian kasus secara menyeluruh di Aceh, pemerintahan Aceh segera membentuk Qanun KKR Aceh.
2.Pemerintahan di tingkat Nasional harus segera mengesahkan undang-undang KKR Nasional yang sudah di cabut.
3.Pembentukan pengadilan HAM untuk Aceh menjadi bahagian dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM Aceh, mekanisme pengadilan HAM dan KKR saling berhubungan dalam proses pemberian rasa keadilan bagi korban.
Terkait dengan hal tersebut Komunitas Korban Tragedi Simpang KKA yang terdiri dari Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh (KontraS Aceh), International Center for Transisional Justice (ICTJ), Relawan Perempuan untuk Keadilan (RPuK), Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA), Lembaga Swadaya Masyarakat Sepakat (LSM Sepakat), Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU) dan People Crisis Center Aceh (PCC Aceh), melalui rilis yang disampaikan kepada AtjehLINK menyatakan, mendesak pemerintah, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat agar segera membentuk KKR dan pengadilan HAM di Aceh, agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi dengan baik serta menghukum pelaku pelanggaran HAM di Aceh, karena menurut mereka ‘keadilan bukanlah sebatas tugu’. (Ngah/sp)

Dimuat di atjehlink.com, 03 Mei 2012

0 komentar:

Posting Komentar