Jumat, 17 Agustus 2012

FKMS Minta Bupati Minta Hapus Dana Aspirasi dan TPK PNS


LHOKSEUMAWE - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) meminta Pemerintah Aceh Utara di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Thaib (Cek Mad) menghapus alokasi dana aspirasi bagi anggota DPRK dan tunjangan prestasi kerja (TPK) pegawai negeri sipil.
Hal itu disampaikan FKMS Aceh Utara dalam pertemuan dengan Bupati Cek Mad di ruang kerja Bupati, Kamis 9 Agustus 2012. Dari FKMS hadir Zulfikar (LBH Pos Lhokseumawe), Hafidh Polem (MaTA), Dahlan (LSM Sahara), Nurul (LSM Jari Aceh), Ely (LBH Apik Aceh), Anas (KDAU) dan Safwani sebagai juru bicara FKMS Aceh Utara.
Sedangkan Bupati Cek Mad didampingi Asisten I (Bidang Pemerintahan) Setdakab Aceh Utara Teuku Mustafa dan Asisten III (Bidang Administrasi dan Keuangan) A. Aziz.
Menurut Hafidh, dana aspirasi bagi anggota DPRK perlu dihapus karena akan berdampak buruk. Di antaranya, menyuburkan calo anggaran, mengacaukan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran, memperbesar jurang kemiskinan antar daerah serta menimbulkan kesenjangan di tengah masyarakat, dana aspirasi tidak punya landasan hukum dan DPRK tidak berhak mengeksekusi langsung anggaran.
“Kalau dialokasikan dana aspirasi, apa gunanya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan),” kata  Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh ini.
Pemberian Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk PNS, kata Hafidh Polem, juga perlu dihapus karena sangat membebankan keuangan daerah dan tidak memberikan dampak signifikan untuk peningkatan kinerja. Sebab semua PNS di Aceh Utara memperoleh dana TPK baik yang bekerja maupun tidak bekerja maksimal.
“(PNS) yang masuk kantor sekadar teken absen dan yang duduk di warung kopi saat jam kerja juga kebagian dana itu. Artinya, prestasi kerja mereka tidak dinilai sebagai indikator pemberian TPK, maka kita harapkan dihapus saja,” kata Hafidh Polem.
Hafidh Polem menambahkan, Pemerintah Aceh Utara juga harus menerap sistem mekanisme komplain atas hasil Musrenbang. Sistem ini, kata dia, pernah diusulkan pada tahun 2011 dan sudah dibangun kesepahaman dengan Bappeda serta beberapa anggota DPRK Aceh Utara, tetapi belum terlaksana menyeluruh.
“Sitem mekanisme komplain perlu diterapkan  agar masyarakat punya ruang untuk mempertanyakan apabila usulan mereka saat Musrenbang, tiba-tiba hilang di tingkat kabupaten yang akhirnya menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintah,” katanya.
Di awal pertemuan, Juru Bicara FKMS Safwani menyebutkan pertemuan itu bertujuan memberi gambaran kepada Bupati Aceh Utara tentang masalah publik, mendeskripsikan masalah dan solusi, mendorong pemerintahan yang lebih baik.[]
 
 The Atjehpost, 09 Agustus 2012



0 komentar:

Posting Komentar