Jumat, 17 Agustus 2012

LSM: Hapus TPK Pengawai Malas

LHOKSEUMAWE - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Aceh Utara dan Lhokseumawe meminta Pemkab Aceh Utara menghapus Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS yang malas, tak disiplin, dan berkinerja buruk. Karena selama ini belum ada indikator terukur dalam pemberian TPK kepada PNS.

Demikian antara lain terungkap dalam audiensi pengurus FKMS dengan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib di ruang kerja Bupati, Kamis (9/8). Dalam pertemuan itu, masing-masing LSM menyampaikan masalah  sosial yang mereka ditemui di lapangan.

“Selama ini semua PNS bisa mendapatkan TPK, sehingga tidak memberi dampak apapun bagi kinerja mereka. PNS yang sering nongkrong di warung kopi dengan yang berkinerja baik, jumlah TPK-nya sama,” kata Hafid dari LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Hal itu, menurutnya, jelas hanya membebankan keuangan darah saja. Karenanya, FKMS meminta Bupati menetapkan kriteria PNS yang diberi  TPK. Sehingga hanya PNS berkinerja baik yang bisa mendapatkan TPK tersebut. “Jika tidak, mustahil kinerja PNS bisa ditingkatkan,” timpal Hafid.

Sementara Direktur LSM Sahara, Dahlan M Isa menyampaikan, masalah izin galian C seperti di Kecamatan Sawang perlu ditinjau kembali. “Karena kini akibat galian C, sumur warga di sejumlah desa dalam kecamatan Sawang sudah kering,” ungkapnya.

Pada sektor perkebunan, Hafid berharap pemkab lebih memprioritaskan tanaman seperti kakao dan pinang, bukan kelapa sawit. Karena, sawit sangat rakus terhadap unsur hara dan air. “Bahkan, hasil penelitian Universitas Malikussaleh, kakao lebih sesuai dibudidaya di Aceh Utara,” pungkas Dahlan.(c37)

Kita Pelajari Dulu
SAYA berharap pertemuan seperti ini bukan yang terakhir. Semua masukan yang telah disampaikan telah dicatat dan akan kami pelajari dulu. Kami berharap ke depan LSM juga terus mengawasi kinerja kami. Saya yakin, dengan mengutamakan musyawarah semua masalah bisa diatasi.
* Muhammad Thaib, Bupati Aceh Utara.(c37)

Serambi Indonesia, 10 Agustus 2012

0 komentar:

Posting Komentar