Sabtu, 16 Juni 2012

Doa Untuk Saddam Husein (In Memoriam Tragedi SP.KKA)

Aceh Utara – Dalam rangka peringatan 13 tahun kasus Simpang KKA, Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU), forsika, KDAU, FKMA, PCC Aceh, ICTJ, KontraS Aceh, RPuK dan Sepakat yang tergabung dalam panitia bersama peringatan 13 tahun Simpang KKA melakukan doa bersama pada Rabu (2/05/2012), di balai dekat kuburan umum di Dusun Batee Timoh Gampong Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Sesudah doa bersama masyarakat korban dan penggiat HAM yang berjumlah sekitar 50 orang menuju lokasi kuburan Saddam Husein yang tidak jauh dari balai tersebut. Ziarah salah satu kuburan korban simpang KKA “Saddam Husein” merupakan proses kegiatan sebelum peringatan puncak besok (03/05/2012).
Sebelum proses kegiatan dimulai Murtala Ketua K2HAU menyampaikan kronologis tentang detik-detik meninggalnya Saddam Husein 13 tahun yang lalu, tgk Imum yang akan memimpin doa tidak kuasa menahan tangis mendegarkan penyampaian kronologis Simpang KKA yang membuat 21 orang meninggal dan 156 orang luka-luka pasca kejadian 03 Mei 1999 lalu.
Saddam Husein meninggal di Simpang KKA (03/05/199) dalam usia 7 tahun, pada saat itu Husein kecil bersekolah di SD Inpres Krueng Geukuh kelas 1. Fauziah ibunda Saddam Husein sampai saat ini masih menuntut atas kejadian yang menimpa dirinya di Simpang KKA.
Persis hari Senin, 3 Mei 1999 dua belas tahun yang lalu, saya sedang berjualan pisang goreng di simpang empat Krueng Geukueh. ”Mak,…! kita belum ambil uang didalam laci.” Saddam Husein lari mengambil uang itu, saya kembali menyusul dia mengamil uang yang di maksud Saddam, uang itu berjumlah Rp 2.000, uang itu terbungkus di dalam plastik hasil laku pertama sekali saya jualan.
Husein kecil selalu menemani saya berjualan pisang goreng di lintasan Jalan Medan- Banda Aceh di simpang empat Krueng Geukueh sebelum berangkat sekolah, Saya belum dapat melupakan peristiwa itu, saya masih merasa trauma sampai dengan hari ini. Malam-malam kelam masih menyelimuti perasaan saya sebut Fauziah yang sekarang berumur 52 tahun.
“Pembiaran oleh Negara tanpa mengambil langkah-langkah yang jelas untuk penyelesaian kasus simpang KKA merupakan aspek pembiaran yang dilakukan oleh Negara, dimana disaat Negara membiarkan kasus ini tanpa apa penyelesaian maka Negara melakukan yang namanya pelanggaran HAM kali kedua,” sebut Muhammad Usman (Koordinator KDAU).
Iskandar Dewantara (Direktur PCC Aceh) menilai, Negara belum bertanggung jawab untuk memulihkan rasa trauma masyarakat korban dan keluarga korban, hal ini juga bisa dilihat dengan pembiaran sudah 13 tahun KKA belum selesai dan belum ada kejelasan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM.
Masih ada ketakutan Negara akan terjerat para panglima-panglima pelanggaran HAM di Aceh kalau kasus ini diselesaikan sebut Ferry Afrizal dari FKMA.
Peringatan ini didukung oleh; K2HAU, Forsika, ICTJ, RPuK, Kontras Aceh, KDAU, FKMA, PCC Aceh, SEPAKAT. (sp)

Dimuat di atjehlink.com, 02 Mei 2012

0 komentar:

Posting Komentar