Rabu, 17 Oktober 2012

Ormas Aceh Utara Kirim Petisi kepada Presiden

LHOKSEUMAWE – Sejumlah Organisasi dan Masyarakat Sipil Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Senin, 8 Oktober 2012, hari ini, mengirimkan petisi “Hentikan Skenario Pelumpuhan KPK" kepada Presiden, Komisi III DPR RI, Forbes Aceh.

“Langkah ini bagian dari Save KPK,” kata Muhammad Usman, Koordinator Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU) kepada The Atjeh Post, sejam yang lalu.

Menurut Usman, elemen sipil di Aceh mamandang belakangan ini ada upaya pihak tertentu untuk membuat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) semakin lemah. Padahal, kata dia, korupsi masih menjadi salah satu kejahatan di negeri ini.

“Termasuk di Aceh, di mana baru-baru ini dirilis oleh FITRA bahwa provinsi ini mendapatkan peringkat ke-2 terkorup di Indonesia. Ini sungguh memprihatinkan kita semua,” kata Usman.

Untuk itu, kata dia, mutlak dibutuhkan eksistensi lembaga penegak hukum yang kuat dan berani memberantas  korupsi yaitu KPK. Itu sebabnya, Ormas di Lhokseumawe dan Aceh Utara mengirim petisi “Hentikan Skenario Pelumpuhan KPK” kepada Presiden, Komisi III (Hukum) DPR RI dan Forbes Aceh.  Berikut isi petisi tersebut:

Lhokseumawe, 07 Oktober 2012

Kepada Yth,
1.    Presiden Republik Indonesia
2.    Komisi III DPR RI
3.    Forbes Aceh

Hentikan Skenario Pelumpuhan KPK

Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghadapi kriminalisasi dalam menjalankan kewenanangannya. Kriminalisasi ini menjurus pada skenario pelumpuhan KPK sebagai sebuah institusi negara untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai tantangan berat yang dihadapi KPK. Polemik yang menjurus pada upaya menjegal langkah KPK terus berlanjut.  Catatan MaTA (Masyarakat Transparansi Aceh)  menunjukkan bahwa sebelumnya, pada tanggal 31 Juli 2012 lalu, saat KPK akan menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri, diketahui jika petugas polisi dan petugas KPK saling bersitegang saat penyitaan. Media massa kemudian memberitakan bagaimana para petugas KPK yang terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah kemudian KPK mendapatkan informasi dan bukti kuat sehingga telah menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; yaitu Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).

Tantangan berat KPK berhadap dengan Kepolisian makin menguat saat para penyidik KPK  yang berasal dari Kepolisian ingin ditarik kembali oleh Polri. Dengan demikian, tentu semakin sulit berharap Polri menjadi terbuka tanpa menangani korupsi simulator SIM yang ditangani KPK. Perkembangan ini membuka peluang adanya intervensi. Apalagi penyidik itu sudah lama di KPK, dan tengah mengusut kasus ini. Jika dilanjutkan, Kepolisian kian menjauh dari kepercayaan rakyat.

Dari Senayan pun kisruh untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga kian santer dibicarakan. Revisi ini dari draf yang beredar menunjukkan ada upaya sistematis untuk memandulkan gerakan KPK sebagai sebuah institusi yang selama ini dinilai sudah banyak memakan korban dari kalangan partai politik.  Hal yang direvisi tersebut seperti menghapus kewenangan KPK seperti hak melakukan penyadapan, hak penyidikian dan hak penuntutan. Dengan demikian, apa pun alasannya, revisi UU tersebut patut dicurigai sebagai skenario yang melumpuhkan KPK.

Mencermati perkembangan di atas, maka dengan ini Organisasi dan Masyarakat Sipil Kota Lhokseumawe dan Kabupeten Aceh Utara menyatakan sikap sebagai bebrikut:

Mendesak Bapak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI untuk tidak membiarkan konflik antara KPK dan Polri RI terus berlanjut. Sebaliknya, SBY harus segera turun tangan mengambil langkah-langkah strategis secara cepat sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

Meminta kepada DPR RI khususnya Komisi III yang membidangi Hukum, Keamanan dan Politik untuk segera menghentikan upaya melakukan revisi atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DPR RI seharusnya memikirkan bagaimana KPK harus semakin kuat dengan dukungan sumber daya yang memadai, bukan malah mempreteli UU tersebut yang lebih layak disebut skenario politik pelumpuhan KPK.

Mendesak Forbes Aceh (13 orang anggota DPR RI dan 4 orang anggota DPD) di Senayan untuk bersuara dan melakukan kerja nyata menolak setiap upaya skenario pelumpuhan KPK.

Demikianlah petisi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.

Tembusan:
1.    Kepolisian Republik Indonesia
2.    Komisi Pemberantasan Korupsi

Petisi ini dirumuskan Oleh Organisasi Masyarakat Sipil di Kantor Sepakat Lhokseumawe pada hari Sabtu 06 Oktober 2012 yang terdiri dari:

Muhammad Usman (KDAU), Saifuddin Idris (Bytra), Dahlan M.Isa (Sahara), Aflian (MaTA), Desri Suwanda (DPM FE Unimal), Teuku Mulyadi (MaTA), Saifuddin Idris (Lpl-ha), Abdul Kadir (GAPMAN), Munawir Abdullah (Bem FE Unimal), Zulfadliady (HMI), Khaidir (HMI) Rahmad (KDAU), Edi fadhil (Sepakat), Bisma Yadhi Putra (Komunitas Menulis Gense), TGK.Dailami (Dayah Babussalam), Ikandar Yunus (PB-HAM Aceh Utara), Zulhilmi (Komunitas menulis Gense), Amru Alba Abqa (Permata Aceh Utara), Muhammad Nasrullah (HMI Cab Lhokseumawe), Safwani (RAWI), Zulfikar (LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe), Abdullah (MPM Stain Malikussaleh), Muhammad Adam (Plus Institute).[]

Berita The Atjeh Post.com, 08 Oktober 2012

0 komentar:

Posting Komentar