This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 03 Januari 2013

FKMS: Larangan Mengangkang, Pemerintah Harus Jamin Keselamatan Berkendaraan Bagi Perempuan


LHOKSEUMAWE - Forum Komunikasi Masyrakat Sipil (FKMS) Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara mengatakan rencana larangan duduk mengangkang bagi perempuan di atas sepeda motor yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini tidak tepat.
Juru bicara FKMS Safwani mengatakan keluarnya aturan tersebut justru akan Menimbulkan persoalan baru karena duduk mengangkang bagi perempuan di atas sepeda motor tidak mendukung keselamatan dalam berkendaraan.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe harus memberikan jaminan bagi perempuan dalam berkendaraan jika aturan itu dilaksanakan,” kata Safwani, kepada ATJEHPOSTcom, Kamis 3 Januari 2013.
Safwani justru menanyakan apakah dengan aturan tersebut perempuan tidak boleh mengendari sepda motor, “karena mengendarai sepeda motor pasti dengan duduk mengangkang,” kata Safwani.
Menurut Safwani, sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan semestinya Pemerinta Kota Lhokseumawe harus melakukan penelitian dan kajian terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat. Dia mengatakan, aturan larangan duduk mengangkang tersebut justru akan berdampak pada pengguna sepeda motor.
Daripada mengeluarkan aturan larangan duduk mengangkang yang tidak substansial, kata Safwani, ada hal lain yang lebih dibutuhkan masyarakat untuk diurus oleh Pemeirintah Kota Lhokseumawe. Seperti abrasi pantai Ujong Blang, dan Pusong, banjir di wilayah Kota Lhokseumawe, pengangguran, pengentasan kemiskinan dan lainnya. []

Berita, Atjeh Post 03 Januari 2012



Jangan Ada Lagi Kekerasan Terhadap Perempuan


Lhokseumawe - Sejumlah aktifis kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Minggu siang (25/11) menggelar acara bakti sosial berupa donor darah massal dan konsultasi publik terhadap perempuan. Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang jatuh pada hari yang sama. "Dalam kegiatan ini kita berhasil mengumpulkan sebanyak 12 kantong darah dari sejumlah masyarakat," kata jubir Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH. Safwani menambahkan, pada momen peringatan hari penghapusan kekerasan terhadap perempuan tersebut diminta kepada pemerintah dan sejumlah elemen bukan hanya sekedar memaknai peringatan saja, akan tetapi juga harus bisa dilaksanakan dengan baik. "Kita berharap kedepanya jangan ada lagi aksi kekerasan terhadap perempuan Aceh," tutup Safwani, SH.Kegiatan donor darah dan konsultasi terhadap perempuan ini menurutnya akan menjadi agenda tahunan mereka, imbuh Safwani. Acara ini turut diikuti oleh 11 lembaga masyarakat yakni, LSM RAWI, SAHARA, SEPAKAT, MaTa, Jari Aceh, KDAU, K2HU, LiMiD, LBH APIK, LBH Banda Pos Lhokseumawe.
Berita The Globe Journal, 26 November 2012



Sumbang Darah untuk Hapus Kekerasan terhadap Perempuan


Lhokseumawe - Dalam rangka memperingati hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, yang jatuh pada Minggu 25 November 2012. Sejumlah aktifis Lhokseumawe dan Aceh Utara, Minggu esok (25/11/2012) akan mengelar acara kegiatan sosial donor darah massal yang akan dilaksanakan di Taman Riyadhah kota Lhokseumawe.
Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Safwani, SH, kepada The Globe Journal mengatakan, hari ini genap 10 tahun, dunia menjadikan tanggal 2 November sebagai hari peringatan penguatan komitmen untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Karenanya, pihaknya mengajak kepada semua elemen masyarakat, agar berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan harapan ke depannya kekerasan terhadap perempuan bisa berkurang.
Karena selama ini menurutnya angka kekerasan terhadap perempuan saban hari makin meningkat hingga ratusan kasus baik KDRT maupun pelecehan seksual.
Dalam kegiatan itu pihaknya juga melakukan kegiatan donor darah massal dan konsultasi publik bagi masyarakat secara gratis. Acara ini turut didukung oleh 11 lembaga masyarakat yakni, LSM RAWI, SAHARA, SEPAKAT, MaTa, Jari Aceh, KDAU, K2HU, LiMiD, LBH APIK, LBH Banda Pos Lhkseumawe.

Berita The Globe Journal, 24 November 2012 

Rabu, 17 Oktober 2012

Ormas Di Aceh : Hentikan Skenario Pelumpuhan KPK

Lhokseumawe - Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghadapi kriminalisasi dalam menjalankan kewenangannya. Kriminalisasi tersebut menjurus pada skenario pelumpuhan KPK sebagai institusi negara untuk melakukan pemberantasan korupsi indonesia.
Terkait persoalan itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Lhokseumawe dan Aceh Utara, Senin (08/10), mengirimkan petisi ke Presiden SBY, dengan perihal "Hentikan Skenario Pelumpuhan KPK".

Koordinator Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU), Muhammad Usman alias Osama, mengatakan, petisi yang akan dikirimkan untuk Presiden RI merupakan rumusan dari organisasi masyarakat sipil. "Hal ini dapat dilihat dari berbagai tantangan berat yang dihadapi KPK. Polemik yang menjurus pada upaya menjegal langkah KPK terus berlanjut,'' kata Osama.

Dalam petisi yang telah dirumuskan pihak ormas, mendesak Presiden SBY untuk tidak membiarkan konflik antara KPK dan Polri yang terus berlanjut. Kemudian, pihak ormas juga meminta kepada DPR RI khususnya Komisi III yang membidangi hukum/keamanan, dan Politik untuk segera menghentikan upaya melakukan revisi atau undan-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan mendesak Forbes Aceh untuk bersuara dan melakukan kerja nyata menolak setiap upaya skenario pelumpuhan KPK.

Adapun ormas yang merumuskan petisi ini, yakni KDAU, Bytra, Sahara, MaTA, DPM FE Unimal, GAPMAN, Lpi-ha, BEM FE Unimal, HMI, Sepakat, Komunitas Menulis Gense, Dayah Babussalam, PB-HAM Aceh Utara, Permata Aceh Utara, RAWI, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, MPM STAIN Malikussaleh, dan Plus Institute. (007)

Berita The Globe Journal, 08 Oktober 2012


Ormas Aceh Utara Kirim Petisi kepada Presiden

LHOKSEUMAWE – Sejumlah Organisasi dan Masyarakat Sipil Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Senin, 8 Oktober 2012, hari ini, mengirimkan petisi “Hentikan Skenario Pelumpuhan KPK" kepada Presiden, Komisi III DPR RI, Forbes Aceh.

“Langkah ini bagian dari Save KPK,” kata Muhammad Usman, Koordinator Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU) kepada The Atjeh Post, sejam yang lalu.

Menurut Usman, elemen sipil di Aceh mamandang belakangan ini ada upaya pihak tertentu untuk membuat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) semakin lemah. Padahal, kata dia, korupsi masih menjadi salah satu kejahatan di negeri ini.

“Termasuk di Aceh, di mana baru-baru ini dirilis oleh FITRA bahwa provinsi ini mendapatkan peringkat ke-2 terkorup di Indonesia. Ini sungguh memprihatinkan kita semua,” kata Usman.

Untuk itu, kata dia, mutlak dibutuhkan eksistensi lembaga penegak hukum yang kuat dan berani memberantas  korupsi yaitu KPK. Itu sebabnya, Ormas di Lhokseumawe dan Aceh Utara mengirim petisi “Hentikan Skenario Pelumpuhan KPK” kepada Presiden, Komisi III (Hukum) DPR RI dan Forbes Aceh.  Berikut isi petisi tersebut:

Lhokseumawe, 07 Oktober 2012

Kepada Yth,
1.    Presiden Republik Indonesia
2.    Komisi III DPR RI
3.    Forbes Aceh

Hentikan Skenario Pelumpuhan KPK

Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghadapi kriminalisasi dalam menjalankan kewenanangannya. Kriminalisasi ini menjurus pada skenario pelumpuhan KPK sebagai sebuah institusi negara untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai tantangan berat yang dihadapi KPK. Polemik yang menjurus pada upaya menjegal langkah KPK terus berlanjut.  Catatan MaTA (Masyarakat Transparansi Aceh)  menunjukkan bahwa sebelumnya, pada tanggal 31 Juli 2012 lalu, saat KPK akan menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri, diketahui jika petugas polisi dan petugas KPK saling bersitegang saat penyitaan. Media massa kemudian memberitakan bagaimana para petugas KPK yang terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah kemudian KPK mendapatkan informasi dan bukti kuat sehingga telah menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; yaitu Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).

Tantangan berat KPK berhadap dengan Kepolisian makin menguat saat para penyidik KPK  yang berasal dari Kepolisian ingin ditarik kembali oleh Polri. Dengan demikian, tentu semakin sulit berharap Polri menjadi terbuka tanpa menangani korupsi simulator SIM yang ditangani KPK. Perkembangan ini membuka peluang adanya intervensi. Apalagi penyidik itu sudah lama di KPK, dan tengah mengusut kasus ini. Jika dilanjutkan, Kepolisian kian menjauh dari kepercayaan rakyat.

Dari Senayan pun kisruh untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga kian santer dibicarakan. Revisi ini dari draf yang beredar menunjukkan ada upaya sistematis untuk memandulkan gerakan KPK sebagai sebuah institusi yang selama ini dinilai sudah banyak memakan korban dari kalangan partai politik.  Hal yang direvisi tersebut seperti menghapus kewenangan KPK seperti hak melakukan penyadapan, hak penyidikian dan hak penuntutan. Dengan demikian, apa pun alasannya, revisi UU tersebut patut dicurigai sebagai skenario yang melumpuhkan KPK.

Mencermati perkembangan di atas, maka dengan ini Organisasi dan Masyarakat Sipil Kota Lhokseumawe dan Kabupeten Aceh Utara menyatakan sikap sebagai bebrikut:

Mendesak Bapak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI untuk tidak membiarkan konflik antara KPK dan Polri RI terus berlanjut. Sebaliknya, SBY harus segera turun tangan mengambil langkah-langkah strategis secara cepat sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

Meminta kepada DPR RI khususnya Komisi III yang membidangi Hukum, Keamanan dan Politik untuk segera menghentikan upaya melakukan revisi atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DPR RI seharusnya memikirkan bagaimana KPK harus semakin kuat dengan dukungan sumber daya yang memadai, bukan malah mempreteli UU tersebut yang lebih layak disebut skenario politik pelumpuhan KPK.

Mendesak Forbes Aceh (13 orang anggota DPR RI dan 4 orang anggota DPD) di Senayan untuk bersuara dan melakukan kerja nyata menolak setiap upaya skenario pelumpuhan KPK.

Demikianlah petisi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.

Tembusan:
1.    Kepolisian Republik Indonesia
2.    Komisi Pemberantasan Korupsi

Petisi ini dirumuskan Oleh Organisasi Masyarakat Sipil di Kantor Sepakat Lhokseumawe pada hari Sabtu 06 Oktober 2012 yang terdiri dari:

Muhammad Usman (KDAU), Saifuddin Idris (Bytra), Dahlan M.Isa (Sahara), Aflian (MaTA), Desri Suwanda (DPM FE Unimal), Teuku Mulyadi (MaTA), Saifuddin Idris (Lpl-ha), Abdul Kadir (GAPMAN), Munawir Abdullah (Bem FE Unimal), Zulfadliady (HMI), Khaidir (HMI) Rahmad (KDAU), Edi fadhil (Sepakat), Bisma Yadhi Putra (Komunitas Menulis Gense), TGK.Dailami (Dayah Babussalam), Ikandar Yunus (PB-HAM Aceh Utara), Zulhilmi (Komunitas menulis Gense), Amru Alba Abqa (Permata Aceh Utara), Muhammad Nasrullah (HMI Cab Lhokseumawe), Safwani (RAWI), Zulfikar (LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe), Abdullah (MPM Stain Malikussaleh), Muhammad Adam (Plus Institute).[]

Berita The Atjeh Post.com, 08 Oktober 2012

LSM Di Aceh Utara: ExxonMobil Harus Tanggungjawab Pulihkan Lingkungan

Aceh Utara - Ada sebelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe dan Aceh Utara, mendesak perusahaan Exxon Mobil Oil Indonesia Inc (EMOI) dan pemerintah untuk wajib bertanggung jawab kepada masyarakat di Desa Ampeh, Tanah Luas, Aceh Utara, terkait pencemaran minyak pelumas di saluran air desa tersebut yang terjadi pada Kamis 27 September 2012 lalu.

Sebagaimana yang disampaikan Safwani, SH, selaku Juru Bicara FKMS. "Kasus pencemaran minyak pelumas di saluran Desa Ampeh jelas telah memberikan dampak negative bagi lingkungan desa itu dan sekitarnya.
Apalagi kejadian serupa menurut warga kerap terjadi disaluran tersebut, dan jelas minyak pelumas di saluran itu berasal dari perusahaan ExxonMobil,'' jelas Safwani, Selasa (02/10) dalam konferensi Pers.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga bahwa di bawah landasan pacu Airport milik ExxonMobil ada saluran pengaliran air bahan berbahaya.
"Nah, karena perusahaan exxon diduga telah melakukan pencemaran di Desa Ampeh, maka sudah sepatutnya exxon untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan pada daerah tersebut dan menggantikan segala kerugian masyarakat,'' katanya lagi.

Lebih lanjut ia menerangkan, tanggung jawab mutlak berada pada perusahaan exxon dan juga pemerintah. Sebagaimana yang telah diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Terkait hal ini, kami dari FKMS juga meminta Pemkab Aceh Utara melalui Kantor Lingkungan Hidup yang telah mengambil sampel minyak bercampur bahan beracun, agar dapat dipublikasikan nantinya hasil tes/uji lap. Agar masyarakat tahu secara detail tentang kejadian sebenarnya,'' tutup Safwani.

Adapun sebelas LSM yang tergabung dalam FKMS yakni LSM Sahara, Rawi, BYTRA, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, LBH APIK Aceh, SEPAKAT, KDAU, Jari Aceh, K2HAU, LIMID, dan MaTA.


Berita, The Globe Journal, Selasa 02 Oktober 2012

Banyak Perusahaan Tak Jalankan Program CSR

LHOKSEUMAWE- Selama ini realisasi program Corperate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat lingkungan masih sangat kurang. Bahkan masih banyak perusahaan yang tidak mau menjalankan program-program CSR. Karena melihat program tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya.Hal itu terungkap dalam Seminar Program CSR, Prinsip Aturan dan Praktik yang digelar Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU) Selasa (2/10) di Gedung Hasbi Assidiqi Lhokseumawe. Kegiatan ini untuk mengetahui kerangka riset CSR dan aturan hukum yang ada serta implementasinya di Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Ketua KDAU, Muhammad Usman, seminar tersebut dihadiri oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat serta para mahasiswa dan warga lingkungan. Sementara pemateri dari pihak akademisi, Amrizal J Prang, perwakilan PT Arun, Irwandar.“Program CSR tidak sebatas pengelolaan dana community Development semata. Tetapi lebih luas dari pemberian dana yang selama ini dilakukan oleh perusahaan. Ke depan diharapkan adanya terobosan dalam pengelolaannya, baik itu dari sisi kebijakan. Seperti adanya qanun khusus yang mengatur hal tersebut. Sehingga pengelolaannya harus transparan kepada publik,”ucap Muhammad Usman.

Mengingat pentingnya hal itu, maka pihaknya bersama sejumlah LSM sepakat untuk melakukan riset untuk diajukan sebagai rancangan qanun (Raqan) di Kabupaten Aceh Utara nanti. Apalagi dalam sejumlah aturan termasuk UUPA juga dijelaskan program CSR. Di sana disebutkan tentang pentingnya pembangunan yang memprioritaskan lingkungan sekitar, yaitu alam dan manusianya. (agt)

Dimuat di Rakyat Aceh, Rabu 03 Oktober 2012