Senin, 03 September 2012

Program CSR Belum Maksimal, KDAU Bilang Ke Depan Perlu Diatur Dalam Qanun

LHOKSEUMAWE- Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU) menilai pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Aceh Utara selama ini belum maksimal. KDAU memandang ke depan perlu ada Qanun CSR di kabupaten ini agar menjadi sebuah regulasi untuk pelaksanaan program tersebut yang lebih baik.
“Aceh Utara pernah dikenal sebagai daerah petro dolar, tapi kualitas CSR dari perusahaan-perusahaan minyak dan gas maupun perusahaan BUMN lainnya belum memberikan dampak singnifikan kepada masyarakat,” kata Muhammad Usman, Koordinator KDAU kepada The Atjeh Post, Senin, 3 September 2012.
Malahan, kata Muhammad Usman, Aceh Utara menjadi daerah termiskin di Aceh dengan jumlah penduduk miskin 126.590 jiwa atau 25,29 persen. Ironisnya lagi, kata dia, penduduk miskin tersebut berada di sekitar perusahaan raksasa yang beroperasi di Aceh Utara.
Padahal, menurut Usman, UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sudah diberlakukan sejak 16 Agustus 2007, dijelaskan pada ketentuan umum pasal 1. a “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat pada umumnya”.
“Dalam konteks Aceh, UUPA atau UU No 11 tahun 2006 juga tidak luput berbicara tentang program CSR ini, ada 20 pasal yang menyebutkan tentang pentingnya pembangunan yang memprioritaskan lingkungan sekitar yaitu alam dan manusianya,” kata Usman yang akrab disapa Osamah.
Itu sebabnya, KDAU berharap semua perusahaan di Aceh Utara melaksanakan program CSR baik perusahaan berskala internasional, nasional maupun daerah. CSR bukan hanya kewajiban perusahaan raksasa, kata dia, tapi juga tanggung jawab perusahaan yang bergerak dalam bidang galian C, perusahaan sawit maupun perbankkan.
“Program CSR diharapkan dapat memberi dampak yang baik bagi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan. Kalau semua perusahaan di Aceh Utara dan daerah lain melaksanakan CSR dengan bagus maka perusahaan itu sendiri juga mendapat kepercayaan yang lebih dari segi iklim investasi karena etika bisnis sudah dilakukan dengan baik,” kata Usman.
Dalam waktu dekat, KDAU berencana melakukan riset tentang kebutuhan Qanun CSR di Aceh Utara. Qanun ini, kata Usman, diharapkan menjadi sebuah regulasi untuk pelaksanaan CSR lantaran di kabupaten ini banyak perusahaan besar.
“Jangan sampai sumberdaya alam jadi kutukan, daerah yang kaya sumberdaya alam tapi terpuruk nasibnya,” kata dia.[]

Berita The Atjeh Post, Senin 03 September 2012

0 komentar:

Posting Komentar